Sejarah Islam: Hukum Menikah dengan Jin dan Bahayanya

By Unknown → Rabu, 21 Mei 2014
Menikah dengan jin? Ini gila! Memangnya mampu insan menikah dengan mahluk yang bukan dari golongannya? Jawabnya ternyata bisa. Manusia memang mampu menikah dengan jin. Beberapa kali hal ini pernah terjadi di banyak sekali penjuru dunia, bahkan baru-baru ini terjadi di Indonesia, tepatnya di Desa Sekaralas, Kecamatan Widodaren, Ngawi. Bagus Kodok Ibnu Sukodok, pria inilah orangnya. Ingin tahu seputar bagaimana hukum menikah dengan jin beserta kejadian-kejadian atau peristiwa yang pernah terjadi sebagai bukti konkret adanya ijab kabul insan dengan jin? Simak uraiannya berikut ini!

Hukum Menikah dengan Jin dalam Islam

Kejadian insan menikah dengan jin sebenarnya bukan hal gres yang harus dihebohkan dan dibesar-besarkan. Kejadian ini bahkan sudah sering terjadi semenjak zaman nabi dulu. Meski bagi insan modern yang acap kali tak menghiraukan kehidupan gaib ijab kabul semacam ini tak mungkin terjadi, namun Anda harus tahu jikalau ijab kabul insan dengan jin sangat mudah terjadi.

Memangnya
Jin dan insan yakni 2 golongan mahluk yang diciptakan Alloh dari 2 dzat yang berbeda. Manusia dari tanah, sedangkan jin berasal dari api. Keduanya mampu saja disatukan dengan rasa cinta, keduanya mampu saling menaruh hati, dan keduanya mampu saling mengasihi. Namun, apakah dalam hukum Islam hal ini dibolehkan?
Berdasarkan firman Alloh SWT dalam Al Alquran surat An-Nahl : 72, dapat kita tarik kesimpulan bahwa insan hanya boleh memperistri wanita-wanita dari jenisnya sendiri. Jangankan untuk dapat menikah dengan mahluk yang berasal dari alam lain, menikah dengan wanita yang berbeda agama saja Islam melarangnya dengan sangat keras.

وَاَللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا

“Allah menimbulkan bagi kau isteri-isteri dari jenis kau sendiri” (Q.S. An-Nahl [16]: 72)

Menikah dengan Jin

Meski menikah dengan jin dilarang dengan sangat keras dalam pedoman Islam, namun tak jarang ada insan yang mencoba untuk tetap melakukannya atas dasar rasa cinta yang begitu menggebu. Contohnya yakni apa yang dilakukan oleh Bagus Kodok Ibnu Sukodok. Ya, pria yang bertempat tinggal di Desa Sekaralas, Kecamatan Widodaren, Ngawi ini mengaku kepincut dengan seorang jin wanita berjulukan Roro Setyowati yang ia kenal 5 tahun terakhir.

Memangnya
Sosok Roro, jin wanita yang memikat hati Bagus yakni sosok yang lembut, ia yang selalu menyemangati kehidupan Bagus semoga menjadi lebih baik. Perasaan cintanya pada Roro membuat Bagus kemudian memutuskan untuk mempersunting Roro menjadi isterinya.

Pernikahan insan dengan jin yang dijalani oleh Bagus dan Roro berlangsung ibarat layaknya ijab kabul pada umumnya. Akan tetap satu hal yang menjadi kejanggalan yakni bahwa mempelai wanita dalam hal ini Roro Setyowati tak tampak secara kasat mata.

Tamu seruan juga bukan hanya dari bangsa manusia. Bagi orang yang mata batinnya telah terbuka, mereka akan menyaksikan bahwa ada banyak danyang atau jin juga ikut hadir menunjukkan doa restu dalam ijab kabul dengan jin satu ini. Unik sekali. Bagaimana apakah Anda juga berminat untuk menikah dengan jin?
Jillur Rahman

I'm Jillur Rahman. A full time web designer. I enjoy to make modern template. I love create blogger template and write about web design, blogger. Now I'm working with Themeforest. You can buy our templates from Themeforest.

No Comment to " Sejarah Islam: Hukum Menikah dengan Jin dan Bahayanya "